Standar Pelayanan
- Details
- Category: Uncategorised
- Created: 28 November 2019
- Written by Super User





LAMPIRAN NO. 3
I. PRODUK
Data Organisasi dan Bukti Legalitas Perusahaan ( diisi dan dilampirkan ) :
1. Struktur Organisasi
2. FC. NIB
3. FC. Sertifikat Merk pelaku usaha dari Dirjen Intelektual Kementrian HAM
4. Perjanjian lisensi dari pemilik Merk ( Makloon ) bila ada
5. Surat Pernyataan bermeterai bahwa persyaratan tersebut (FC) sesuai dengan aslinya
6. FC. NPWP
7. Surat pernyataan yang menyatakan telah menerapkan SNI ISO IEC 9001:2015
8. Dokumen mutu (Panduan, Prosedur dan Instruksi Kerja ) berdasar SNI ISO 9001:2015
atau revisinya atau SMM lain yang diakui
9. Daftar peralatan utama produksi
10. FC Denah pabrik
11. FC Daftar peralatan laboratorium
12. FC Gambar/desain/ilustrasi/foto kemasan produk
13. FC hasil uji bahan baku ( apabila dari sumber PDAM/sumber lain )
14. Daftar induk dokumen
15. Daftar pengendalian mutu produk dari bahan baku sampaii akhir
16. Hasil uji produk
17. CPPOB level II
II. JASA
Data Organisasi dan Bukti Legalitas Pasar :
1. Keputusan Penggunaan Lokasi Pasar
2. FC. Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )
3. FC. NPWP
4. Rencana Tata Ruang Wilayah
5. Denah Pasar
6. Denah Lokasi Pasar
7. Struktur Organisasi Pengelola Pasar
8. Dokumen sistem manajemen pengelolaan pasar
LsPro BPSMB Surakarta
- Details
- Category: Uncategorised
- Created: 28 November 2019
- Written by Super User

Profil LSPro BPSMB SURAKARTA
LSPro BPSMB SURAKARTA adalah bagian dari Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Surakarta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 90 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah.
LSPro telah berdiri sejak 21 Oktober 2015 dan diakreditasi oleh KAN dengan nomor akreditasi LSPr 049.IDN. LSPro BPSMB SURAKARTA merupakan lembaga sertifikasi produk yang independen dan kompeten yang beroperasi secara profesional dibawah pengawasan Dewan Pembina yang terdiri dari wakil-wakil dari berbagai pihak yang terkait seperti Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen, perguruan tinggi dan pemerintah. Dalam operasionalnya LSPro BPSMB SURAKARTA melakukan kegiatan sesuai pedoman ISO/IEC 17065:2012. LSPro BPSMB SURAKARTA ditunjuk oleh Menteri Perindustrian untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi produk SNI wajib. Akan tetapi, LSPro BPSMB SURAKARTA juga melayani penerbitan SPPT SNI untuk barang komoditi sukarela.
LSPro BPSMB SURAKARTA didukung auditor yang kompeten di bidangnya dan bekerjasama dengan laboratorium uji yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).
Sebagai Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi KAN, senantiasa memberikan pelayanan terbaik dengan komitmen layanan sertifikasi secara transparan, obyektif, profesional, tepat dan tanggap, memelihara kerahasiaan klien, mengutamakan kepuasan pelanggan, serta tidak berpihak dan bebas dari konflik kepentingan dalam pemberian SPPT SNI bagi perusahaan yang ingin menerapkan SNI pada produknya.
Dalam web ini pengunjung dapat melihat sekilas profil dan Informasi Lembaga Sertifikasi Produk BPSMB SURAKARTA. Selain itu juga dapat membaca lebih lanjut tentang :
- Standar Pelayanan
- Proses Sertifikasi
- Permohonan Sertifikasi
- Hak dan Kewajiban Klien
- Informasi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI
- Keluhan dan Banding
- Hak dan Kewajiban LSPro
- Ruang Lingkup LSPro
- Kebijakan Mutu LSPro
- Analisis ketidakberpihakan
- Skema Sertifikasi
- Direktori Klien LSPro BPSMB SURAKARTA
Untuk informasi lebih lengkap dapat langsung ke :
BALAI PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG SURAKARTA
LSPro BPSMB SURAKARTA
Jl. Pajang – Kartasura km.8 Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Kode Pos 57169
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. ; This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Laboratorium Kalibrasi
- Details
- Category: Uncategorised
- Created: 28 November 2019
- Written by Super User
Laboratorium Kalibrasi
Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukurnya yang mampu telusur (traceable) ke standar nasional dan internasional. Tujuan kalibrasi adalah menjamin hasil-hasil pengukuran tertelusur ke Standar Nasional maupun Standar Internasional, sehingga alat dan bahan ukur dapat dijaga tetap sesuai dengan spesifikasinya. Manfaat kalibrasi adalah menjaga kondisi instrumen ukur agar tetap sesuai dengan spesifikasinya.
Laboratorium Kalibrasi di Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Surakarta telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan Nomor LK-163-IDN yang ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2013 dan berlaku sampai dengan tanggal 20 Februari 2017.
Jasa layanan pada laboratorium kalibrasi diantaranya adalah :
- Massa ( neraca elektronis/mekanis, top loading )
- Dimensi ( mistar, caliper, micrometer )
- Suhu ( oven, muffle, thermometer )
- Volumetrik ( buret, pipet, piknometer, labu takar, labu casia)
Kemampuan Laboratorium Kalibrasi Bidang Massa
|
No |
Jenis alat atau standar atau bahan yang dikalibrasi atau diukur |
Besaran yang diukur |
Rentang ukur |
Expanded Uncertaninty*) (at 95% c.l.) |
|
1. |
Electronic Analitical Balance |
Massa konvensional |
0 g ~ 50 g |
0,07 mg |
|
0 g ~ 100 g |
0,07 mg |
|||
|
0 g ~ 300 g |
0,07 mg |
|||
|
2. |
Mechanical Analitical Balance |
Massa konvensional |
0 g ~ 200 g |
0,08 mg |
|
3. |
Top Pan Balance |
Massa konvensional |
0 g ~ 2000 g |
7,17 mg |
|
4. |
Tripple Beam Balance |
Massa konvensional |
0 g ~ 600 g |
7,17 mg |
|
5. |
Electronic Balance |
Massa konvensional |
0 g ~ 300 g |
0,7 mg |
|
0 g ~ 2000 g |
7,17 mg |
Kemampuan Laboratorium Kalibrasi Bidang Suhu
|
No |
Jenis alat atau standar atau bahan yang dikalibrasi atau diukur |
Besaran yang diukur |
Rentang ukur |
Expanded Uncertaninty*) (at 95% c.l.) |
|
1. |
Liquid in Glass Thermometer |
Temperatur |
0 oC ~ 100 oC |
0,16 oC |
|
2. |
Enclosure (oven, incubator, waterbath, autoclave) |
Temperatur |
0 oC ~ 240 oC |
0,290 oC |
|
3. |
Digital Thermometer |
Temperatur |
0 oC ~ 100 oC |
0,150 oC |
Kemampuan Laboratorium Kalibrasi Bidang Dimensi
|
No |
Jenis alat atau standar atau bahan yang dikalibrasi atau diukur |
Besaran yang diukur |
Rentang ukur |
Expanded Uncertaninty*) (at 95% c.l.) |
|
1. |
Caliper |
Length |
0 mm ~ 150 mm |
5,83 µm |
|
2. |
Dial Gauge |
Length |
0 mm ~ 10 mm |
5,88 µm |
|
3. |
Ruler |
Length |
0 mm ~ 2000 mm |
0,45 mm |
Kemampuan Laboratorium Kalibrasi Bidang Volume
|
No |
Jenis alat atau standar atau bahan yang dikalibrasi atau diukur |
Besaran yang diukur |
Rentang ukur |
Expanded Uncertaninty*) (at 95% c.l.) |
|
1. |
Graduled Pipet |
Volume |
0,01 ml ~ 1 ml |
0,23 µL |
|
0,02 ml ~ 2 ml |
1,06 µL |
|||
|
2 ml ~ 5 ml |
1,2 µL |
|||
|
5 ml ~ 10 ml |
11,7 µL |
|||
|
25 ml ~ 50 ml |
0,02 µL |
|||
|
2. |
Burrette |
Volume |
10 ml ~ 25 ml |
6,12 µL |
|
3. |
One Mark Volumetric Flask |
Volume |
100 ml |
0,02 ml |
|
250 ml |
0,05 ml |
|||
|
500 ml |
0,09 ml |
|||
|
1000 ml |
0,17 ml |
|||
|
4. |
Gradulated Measuring Cylinder |
Volume |
0 ml ~ 10 ml |
0,012 ml |
|
0 ml ~ 25 ml |
0,058 ml |
|||
|
0 ml ~ 50 ml |
0,058 ml |
|||
|
0 ml ~ 100 ml |
0,117 ml |
|||
|
0 ml ~ 250 ml |
0,233 ml |
|||
|
0 ml ~ 500 ml |
0,581 ml |













Uncategorised