(LSPro) BPSMB Surakarata, melakukan kegiatan surveilen ke-3 ke PT. Merak Jaya Abadi
embaga Sertifikasi Produk (LSPro) BPSMB Surakarata, melakukan kegiatan surveilen ke-3 ke PT. Merak Jaya Abadi di Kabupaten Sragen yang memproduksi merk : Nanoxy, Kilau dan Levi (06/02/2025). Tujuan su...

Read more

Pengambilan contoh tembakau rajangan 2025
BPSMB Surakarta melakukan Pengambilan contoh tembakau rajangan pada tanggal 25 Januari 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Gudang Lombok Timur yang beralamat di Ds Pringbaya utara, kec. Pringbaya, Kab....

Read more

BPJPH menyerahkan Sertifikasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyerahkan Sertifikasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) kepada Lembaga Pemeriksa Halal BPSMB Surakarta bertempat di The Grand Ballroom Jiexpo Kemayoran J...

Read more

BPSMB SURAKARTA RAIH PENGHARGAAN  WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK)
Pada hari Senin (20/12/2021), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyelenggarakan acara apresiasi dan penganugerahan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari K...

Read more

Friday, 07 February 2025 05:32
(LSPro) BPSMB Surakarata, melakukan kegiatan surveilen ke-3 ...
Friday, 07 February 2025 01:42
Pengambilan contoh tembakau rajangan 2025
Friday, 28 June 2024 01:16
BPJPH menyerahkan Sertifikasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Friday, 19 January 2024 03:49
BPSMB SURAKARTA RAIH PENGHARGAAN WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK...

Hak dan Kewajiban Klien

Hak dan Kewajiban Klien

 

 

Klien mempunyai hak untuk :

 

a.

Mengajukan banding dan keluhan kepada Lembaga Sertifikasi Produk BPSMB Surakarta.

b.

Mendapatkan informasi tentang perubahan persyaratan sertifikasi produk.

c.

Mendapat penjelasan tambahan terkait dengan permohonan sertifikasi.

d.

Memperoleh informasi terkait nama tim audit yang akan melaksanakan verifikasi lapangan.

e.

Menggunakan Logo LSPro BPSMB Surakarta dan SNI sesuai dengan aturan penggunaan logo yang    ditetapkan LSPro BPSMB Surakarta.

 

 

Klien mempunyai kewajiban untuk :

 

a.

Menandatangani kontrak antara LSPro BPSMB Surakarta dan Klien.

 

b.

Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LSPro BPSMB Surakarta dalam kegiatan sertifikasi SPPT-SNI.

 

c.

Menjamin bahwa setiap informasi yang diberikan ke LSPro ­BPSMB Surakarta adalah mutakhir

 

d.

Memberi izin kepada auditor dan PPC LSPro BPSMB Surakarta untuk melaksanakan sertifikasi awal, surveilen, resertifikasi dan pengambilan sampel di lokasi klien.

 

e.

Membantu LSPro BPSMB Surakarta dalam melaksanakan investigasi dan penyelesaian terhadap keluhan atau keberatan yang datang dari pihak ketiga.

 

f.

Memberi izin kepada asesor dari badan akreditasi untuk melakukan penyaksian audit terhadap auditor LSPro BPSMB Surakarta yang sedang melakukan audit klien.

g.

Menyiapkan pengaturan yang diperlukan untuk kegiatan audit, akses terhadap lokasi, rekaman dan dokumen.

h.

Menggunakan logo LSPro BPSMB Surakarta dan SNI sesuai dengan aturan dan tidak ada pernyataan yang menginterpretasikan penyalahgunaan logo.

i.

 

 

Membayar biaya sertifikasi awal, surveilen, re-sertifikasi, perluasan ruang lingkup dan biaya lain yang ditetapkan LSPro BPSMB Surakarta.

 

j

Memberikan informasi perubahan hal-hal sebagai berikut secepatnya kepada LSPro BPSMB Surakarta :

 

-      Perubahan kepemilikan, atau

-      hal - hal yang mempengaruhi sistem mutunya

 

k.

Merekam seluruh keluhan dari pemasok dan tindakan koreksi dan korektif yang diambil.

 

 

 

Permohonan Sertifikasi

 

PERMOHONAN SERTIFIKASI


Klien menyerahkan dokumen sertifikasi :

1. Surat Permohonan SPPT SNI
2. Daftar isian permohonan SPPT SNI
3. Akte Perusahaan
4. NIB
5. NPWP
6. sertifikat merk/surat pendaftaran merk dari dirjen HAKI
7. Surat pelimpahan merk atau kerjasama antara pemilik merk dengan pengguna merk
8. Surat penunjukan importir
9. Alur proses produksi
10. Ilustrasi dan cara pembubuhan tanda SNI
11. Struktur Organisasi Perusahaan
12. Daftar peralatan inspeksi/pengujian
13. Dokumen mutu
    Daftar dokumentasi sistem manajemen mutu (daftar seluruh prosedur, instruksi kerja dan formulir untuk sistem manajemen mutu perusahaan )
14. Pernyataan kesesuaian SNI 9001 : 205 dan OPPOB level II
15. Persyaratan khusus :
      a. SIPA atau yang setara lainnya atau surat keterangan kerjasama perusahaan pemohon SPPT SNI dengan

          perusahaan pemegang SIPA untuk air baku:
      b. Sertifikat hasil uji air baku sesuai persyaratan Permenkes no.416/MENKES/PER/IX/1996 /

          Permenkes no.492/MENKES/PER/IV/2010
      c. Hasil uji Radioaktif ( untuk air baku dari air tanah ) / Analisa Radiologi

 

 

 

 

 

 

 

Proses Sertifikasi

Proses Sertifikasi

 

 

Home Uncategorised
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
BALAI PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG SURAKARTA
Jl. Pajang - Kartasura KM. 8 Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Kode Pos 57169, Telp: 0271-743959, 7881926, Fax: 0271-7890182
E-mail : bpsmbsurakarta@yahoo.com, bpsmb_surakarta@disperindag.jatengprov.go.id