BPJPH menyerahkan Sertifikasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyerahkan Sertifikasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) kepada Lembaga Pemeriksa Halal BPSMB Surakarta bertempat di The Grand Ballroom Jiexpo Kemayoran J...

Read more

Penambahan Ruang Lingkup LS PRO 2024
Komite Akreditasi Nasional (KAN) bersama Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) evaluator sebagai witnesses yang diwakili oleh Mr. Apisit Prakarnkamanant telah melaksanakan kegiatan re-assessme...

Read more

BPSMB SURAKARTA RAIH PENGHARGAAN  WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK)
Pada hari Senin (20/12/2021), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyelenggarakan acara apresiasi dan penganugerahan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari K...

Read more

BPSMB Semarang Magang Uji Pupuk ke BPSMB Surakarta
Pada Hari Rabu, 27 Oktober, beberapa pegawai/staff BPSMB Semarang melakukan magang uji pupuk ke BPSMB Surakarta.      

Read more

Friday, 28 June 2024 01:16
BPJPH menyerahkan Sertifikasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Thursday, 27 June 2024 01:42
Penambahan Ruang Lingkup LS PRO 2024
Wednesday, 19 January 2022 03:49
BPSMB SURAKARTA RAIH PENGHARGAAN WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK...
Sunday, 31 October 2021 16:32
BPSMB Semarang Magang Uji Pupuk ke BPSMB Surakarta

Proses Sertifikasi

Proses Sertifikasi

 

 

Standar Pelayanan

 

 

LAMPIRAN NO. 3

 

I. PRODUK

Data Organisasi dan Bukti Legalitas Perusahaan ( diisi dan dilampirkan ) :

1. Struktur Organisasi

2. FC. NIB

3. FC. Sertifikat Merk pelaku usaha dari Dirjen Intelektual Kementrian  HAM

4. Perjanjian lisensi dari pemilik Merk ( Makloon ) bila ada

5. Surat Pernyataan bermeterai bahwa persyaratan tersebut (FC) sesuai dengan aslinya

6. FC. NPWP

7. Surat pernyataan yang menyatakan telah menerapkan SNI ISO IEC 9001:2015

8. Dokumen mutu (Panduan, Prosedur dan Instruksi Kerja ) berdasar SNI ISO 9001:2015

   atau revisinya atau SMM lain yang diakui

9. Daftar peralatan utama produksi

10. FC Denah pabrik

11. FC Daftar peralatan laboratorium

12. FC Gambar/desain/ilustrasi/foto kemasan produk

13. FC hasil uji bahan baku ( apabila dari sumber PDAM/sumber lain )

14. Daftar induk dokumen

15. Daftar pengendalian mutu produk dari bahan baku sampaii akhir

16. Hasil uji produk

17. CPPOB level II

 

 

II. JASA

 

Data Organisasi dan Bukti Legalitas Pasar :

1. Keputusan Penggunaan Lokasi Pasar

2. FC. Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB )

3. FC. NPWP

4. Rencana Tata Ruang Wilayah

5. Denah Pasar

6. Denah Lokasi Pasar

7. Struktur Organisasi Pengelola Pasar

8. Dokumen sistem manajemen pengelolaan pasar

LsPro BPSMB Surakarta

 

Profil LSPro BPSMB SURAKARTA

 

  LSPro BPSMB SURAKARTA adalah bagian dari Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Surakarta, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 90 tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah.

LSPro telah berdiri sejak 21 Oktober 2015  dan diakreditasi oleh KAN dengan nomor akreditasi LSPr 049.IDN. LSPro BPSMB SURAKARTA merupakan lembaga sertifikasi produk yang independen dan kompeten yang beroperasi secara profesional dibawah pengawasan Dewan Pembina yang terdiri dari wakil-wakil dari berbagai pihak yang terkait seperti Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen, perguruan tinggi dan pemerintah. Dalam operasionalnya LSPro BPSMB SURAKARTA melakukan kegiatan sesuai pedoman ISO/IEC 17065:2012. LSPro BPSMB SURAKARTA ditunjuk oleh Menteri Perindustrian untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi produk SNI wajib. Akan tetapi, LSPro BPSMB SURAKARTA  juga melayani penerbitan SPPT SNI untuk barang komoditi sukarela.

LSPro BPSMB SURAKARTA didukung auditor yang kompeten di bidangnya dan bekerjasama dengan laboratorium uji yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Sebagai Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi KAN, senantiasa memberikan pelayanan terbaik dengan komitmen layanan sertifikasi secara transparan, obyektif, profesional, tepat dan tanggap, memelihara kerahasiaan klien, mengutamakan kepuasan pelanggan, serta tidak berpihak dan bebas dari konflik kepentingan dalam pemberian SPPT SNI bagi perusahaan yang ingin menerapkan SNI pada produknya.

Dalam web ini pengunjung dapat melihat sekilas profil dan Informasi Lembaga Sertifikasi Produk BPSMB SURAKARTA. Selain itu juga dapat membaca lebih lanjut tentang :

  1. Standar Pelayanan
  2. Proses Sertifikasi
  3. Permohonan Sertifikasi
  4. Hak dan Kewajiban Klien
  5. Informasi Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI
  6. Keluhan dan Banding
  7. Hak dan Kewajiban LSPro
  8. Ruang Lingkup LSPro
  9. Kebijakan Mutu LSPro
  10. Analisis ketidakberpihakan
  11. Skema Sertifikasi
  12. Direktori Klien LSPro BPSMB SURAKARTA

 

Untuk informasi lebih lengkap dapat langsung ke :

BALAI PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG SURAKARTA

LSPro BPSMB SURAKARTA

Jl. Pajang – Kartasura km.8 Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Kode Pos 57169

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. ; This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Home Uncategorised
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
BALAI PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG SURAKARTA
Jl. Pajang - Kartasura KM. 8 Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Kode Pos 57169, Telp: 0271-743959, 7881926, Fax: 0271-7890182
E-mail : bpsmbsurakarta@yahoo.com, bpsmb_surakarta@disperindag.jatengprov.go.id