BPJPH menyerahkan Sertifikasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyerahkan Sertifikasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) kepada Lembaga Pemeriksa Halal BPSMB Surakarta bertempat di The Grand Ballroom Jiexpo Kemayoran J...

Read more

Penambahan Ruang Lingkup LS PRO 2024
Komite Akreditasi Nasional (KAN) bersama Asia Pacific Accreditation Cooperation (APAC) evaluator sebagai witnesses yang diwakili oleh Mr. Apisit Prakarnkamanant telah melaksanakan kegiatan re-assessme...

Read more

BPSMB SURAKARTA RAIH PENGHARGAAN  WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK)
Pada hari Senin (20/12/2021), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyelenggarakan acara apresiasi dan penganugerahan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari K...

Read more

BPSMB Semarang Magang Uji Pupuk ke BPSMB Surakarta
Pada Hari Rabu, 27 Oktober, beberapa pegawai/staff BPSMB Semarang melakukan magang uji pupuk ke BPSMB Surakarta.      

Read more

Friday, 28 June 2024 01:16
BPJPH menyerahkan Sertifikasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Thursday, 27 June 2024 01:42
Penambahan Ruang Lingkup LS PRO 2024
Wednesday, 19 January 2022 03:49
BPSMB SURAKARTA RAIH PENGHARGAAN WILAYAH BEBAS KORUPSI (WBK...
Sunday, 31 October 2021 16:32
BPSMB Semarang Magang Uji Pupuk ke BPSMB Surakarta

Sertifikat SPPT SNI / SERTIFIKAT KESESUAIAN


Sertifikat SPPT SNI / SERTIFIKAT KESESUAIAN

 

1.  Sertifikat SPPT SNI berlaku selama 4 (empat) tahun.

Perusahaan / Pihak Pengelola Pasar harus mengembalikan sertifikat SPPT SNI kepada LSPro BPSMB SURAKARTA apabila status sertifikasinya telah dicabut atau terdapat perubahan / revisi pada sertifikat SPPT SNI / SERTIFIKAT KESESUAIAN tersebut.

2. SERTIFIKAT KESESUAIAN berlaku selama 5 ( lima ) tahun

3.  Sertifikat SPPT SNI /  SERTIFIKAT KESESUAIAN dapat dicabut apabila perusahaan tidak memenuhi aturan sertifikasi yang ditetapkan LSPro BPSMB SURAKARTA.

Hak dan Kewajiban Klien

Hak dan Kewajiban Klien

 

 

Klien mempunyai hak untuk :

 

a.

Mengajukan banding dan keluhan kepada Lembaga Sertifikasi Produk BPSMB Surakarta.

b.

Mendapatkan informasi tentang perubahan persyaratan sertifikasi produk.

c.

Mendapat penjelasan tambahan terkait dengan permohonan sertifikasi.

d.

Memperoleh informasi terkait nama tim audit yang akan melaksanakan verifikasi lapangan.

e.

Menggunakan Logo LSPro BPSMB Surakarta dan SNI sesuai dengan aturan penggunaan logo yang    ditetapkan LSPro BPSMB Surakarta.

 

 

Klien mempunyai kewajiban untuk :

 

a.

Menandatangani kontrak antara LSPro BPSMB Surakarta dan Klien.

 

b.

Memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh LSPro BPSMB Surakarta dalam kegiatan sertifikasi SPPT-SNI.

 

c.

Menjamin bahwa setiap informasi yang diberikan ke LSPro ­BPSMB Surakarta adalah mutakhir

 

d.

Memberi izin kepada auditor dan PPC LSPro BPSMB Surakarta untuk melaksanakan sertifikasi awal, surveilen, resertifikasi dan pengambilan sampel di lokasi klien.

 

e.

Membantu LSPro BPSMB Surakarta dalam melaksanakan investigasi dan penyelesaian terhadap keluhan atau keberatan yang datang dari pihak ketiga.

 

f.

Memberi izin kepada asesor dari badan akreditasi untuk melakukan penyaksian audit terhadap auditor LSPro BPSMB Surakarta yang sedang melakukan audit klien.

g.

Menyiapkan pengaturan yang diperlukan untuk kegiatan audit, akses terhadap lokasi, rekaman dan dokumen.

h.

Menggunakan logo LSPro BPSMB Surakarta dan SNI sesuai dengan aturan dan tidak ada pernyataan yang menginterpretasikan penyalahgunaan logo.

i.

 

 

Membayar biaya sertifikasi awal, surveilen, re-sertifikasi, perluasan ruang lingkup dan biaya lain yang ditetapkan LSPro BPSMB Surakarta.

 

j

Memberikan informasi perubahan hal-hal sebagai berikut secepatnya kepada LSPro BPSMB Surakarta :

 

-      Perubahan kepemilikan, atau

-      hal - hal yang mempengaruhi sistem mutunya

 

k.

Merekam seluruh keluhan dari pemasok dan tindakan koreksi dan korektif yang diambil.

 

 

 

Permohonan Sertifikasi

 

PERMOHONAN SERTIFIKASI


Klien menyerahkan dokumen sertifikasi :

1. Surat Permohonan SPPT SNI
2. Daftar isian permohonan SPPT SNI
3. Akte Perusahaan
4. NIB
5. NPWP
6. sertifikat merk/surat pendaftaran merk dari dirjen HAKI
7. Surat pelimpahan merk atau kerjasama antara pemilik merk dengan pengguna merk
8. Surat penunjukan importir
9. Alur proses produksi
10. Ilustrasi dan cara pembubuhan tanda SNI
11. Struktur Organisasi Perusahaan
12. Daftar peralatan inspeksi/pengujian
13. Dokumen mutu
    Daftar dokumentasi sistem manajemen mutu (daftar seluruh prosedur, instruksi kerja dan formulir untuk sistem manajemen mutu perusahaan )
14. Pernyataan kesesuaian SNI 9001 : 205 dan OPPOB level II
15. Persyaratan khusus :
      a. SIPA atau yang setara lainnya atau surat keterangan kerjasama perusahaan pemohon SPPT SNI dengan

          perusahaan pemegang SIPA untuk air baku:
      b. Sertifikat hasil uji air baku sesuai persyaratan Permenkes no.416/MENKES/PER/IX/1996 /

          Permenkes no.492/MENKES/PER/IV/2010
      c. Hasil uji Radioaktif ( untuk air baku dari air tanah ) / Analisa Radiologi

 

 

 

 

 

 

 

Home Uncategorised
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
BALAI PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG SURAKARTA
Jl. Pajang - Kartasura KM. 8 Pabelan, Kartasura, Sukoharjo, Kode Pos 57169, Telp: 0271-743959, 7881926, Fax: 0271-7890182
E-mail : bpsmbsurakarta@yahoo.com, bpsmb_surakarta@disperindag.jatengprov.go.id