Sertifikat SPPT SNI / SERTIFIKAT KESESUAIAN
- Details
- Category: Uncategorised
- Created: 28 November 2019
- Written by Super User
Sertifikat SPPT SNI / SERTIFIKAT KESESUAIAN
1. Sertifikat SPPT SNI berlaku selama 4 (empat) tahun. Perusahaan / Pihak Pengelola Pasar harus mengembalikan sertifikat SPPT SNI kepada LSPro BPSMB SURAKARTA apabila status sertifikasinya telah dicabut atau terdapat perubahan / revisi pada sertifikat SPPT SNI / SERTIFIKAT KESESUAIAN tersebut. |
2. SERTIFIKAT KESESUAIAN berlaku selama 5 ( lima ) tahun |
3. Sertifikat SPPT SNI / SERTIFIKAT KESESUAIAN dapat dicabut apabila perusahaan tidak memenuhi aturan sertifikasi yang ditetapkan LSPro BPSMB SURAKARTA. |
Hak dan Kewajiban Klien
- Details
- Category: Uncategorised
- Created: 28 November 2019
- Written by Super User
Hak dan Kewajiban Klien
Klien mempunyai hak untuk :
|
||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||
Klien mempunyai kewajiban untuk :
|
||||||||||||||||||||||||||
|
|
Permohonan Sertifikasi
- Details
- Category: Uncategorised
- Created: 28 November 2019
- Written by Super User
PERMOHONAN SERTIFIKASI
Klien menyerahkan dokumen sertifikasi :
1. Surat Permohonan SPPT SNI
2. Daftar isian permohonan SPPT SNI
3. Akte Perusahaan
4. NIB
5. NPWP
6. sertifikat merk/surat pendaftaran merk dari dirjen HAKI
7. Surat pelimpahan merk atau kerjasama antara pemilik merk dengan pengguna merk
8. Surat penunjukan importir
9. Alur proses produksi
10. Ilustrasi dan cara pembubuhan tanda SNI
11. Struktur Organisasi Perusahaan
12. Daftar peralatan inspeksi/pengujian
13. Dokumen mutu
Daftar dokumentasi sistem manajemen mutu (daftar seluruh prosedur, instruksi kerja dan formulir untuk sistem manajemen mutu perusahaan )
14. Pernyataan kesesuaian SNI 9001 : 205 dan OPPOB level II
15. Persyaratan khusus :
a. SIPA atau yang setara lainnya atau surat keterangan kerjasama perusahaan pemohon SPPT SNI dengan
perusahaan pemegang SIPA untuk air baku:
b. Sertifikat hasil uji air baku sesuai persyaratan Permenkes no.416/MENKES/PER/IX/1996 /
Permenkes no.492/MENKES/PER/IV/2010
c. Hasil uji Radioaktif ( untuk air baku dari air tanah ) / Analisa Radiologi