BPSMB Surakarta https://bpsmbsurakarta.com/index.php/9-uncategorised Sat, 13 Dec 2025 11:48:15 +0000 Joomla! - Open Source Content Management en-gb Maklumat Pelayanan https://bpsmbsurakarta.com/index.php/9-uncategorised/148-maklumat-pelayanan https://bpsmbsurakarta.com/index.php/9-uncategorised/148-maklumat-pelayanan                                              

]]>
Uncategorised Tue, 31 Aug 2021 04:51:06 +0000
Pendahuluan https://bpsmbsurakarta.com/index.php/profil-bpsmb-surakarta/pendahuluan https://bpsmbsurakarta.com/index.php/profil-bpsmb-surakarta/pendahuluan SEJARAH SINGKAT BPSMB

 

Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Surakarta beralamat di Jl. Pajang – Kartasura km 8 Pabelan Surakarta berstatus sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah. Pada tahun1954, berdiri Kantor Juru Tembakau khusus menangani tembakau. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perekonomian dan Menteri Perdagangan diubah menjadi Kantor Lembaga Tembakau (KLT) dimana penanganan tembakau menjadi lebih khusus.

Pada tahun 1977, berdasarkan SK Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 376/KP/XII/1977, tanggal 21 Desember 1977 dengan tujuan mengaktifkan Pusat Pengujian Mutu Barang (PPMB) tentang struktur dan tata kerja yaitu mempunyai tugas melakukan pengawasan mutu barang secara teknis laboratorium dalam rangka peningkatan mutu barang. Dalam rangka melaksanakan tugas di daerah didirikanlah Balai Pengawasan Mutu Barang (BPMB), salah satunya di Surakarta yang dibentuk berdasarkan SK Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 92/KP/V/1980, dengan aktivitas lebih luas diluar pertembakauan.

Pada tahun 1985, Balai Pengawasan Mutu Barang (BPMB) diubah menjadi Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) berdasarkan SK Menteri Perdagangan No. 107/KP/IX/1985, tentang organisasi dan tata kerja Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang. Departemen Perdagangan menetapkan 15 BPSMB di daerah, diantaranya Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Surakarta dengan wilayah kerja Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dalam perkembangan selajutnya pada era otonomi daerah BPSMB dari pemerintah pusat diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah  (UPTD) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2002 tanggal 2 April 2002. Salah satu tugas pokok dan fungsi BPSMB Surakarta adalah melakukan pengawasan, pembinaan, dan peningkatan mutu barang yang diperdagangkan baik untuk ekspor maupun impor serta barang yang beredar di pasar termasuk komoditas tembakau (BPSMB Surakarta, 2010).

 

Pada tahun 2021, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah No. 90 Tahun 2021, tanggal 31 Desember 2021 tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis pada DINPERINDAG Provinsi Jawa Tengah, merupakan unsur pelaksana operasional Dinas yang dipimpin oleh seorang Kepala Balai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas

Berikut ini adalah uraian tentang Tugas Pokok dan Fungsi Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang bedasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 90 Tahun 2021, tanggal 31 Desember 2021 :

Tugas Pokok Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang

Melaksanakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas di Bidang Teknis Pengujian Mutu Barang, Kalibrasi dan Sertifikasi Produk.

Fungsi Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang

a. penyusunan rencana teknis operasional di Bidang Teknis Pengujian Mutu Barang, Kalibrasi dan Sertifikasi Produk;
b. koordinasi dan pelaksanaan teknis operasional di Bidang Teknis Pengujian Mutu Barang, Kalibrasi dan Sertifikasi Produk;
c. evaluasi, dan pelaporan di Bidang Teknis Pengujian Mutu Barang, Kalibrasi dan Sertifikasi Produk;
d. pengelolaan ketatausahaan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

 
 
 
 
 
 

 

]]>
Uncategorised Wed, 27 Nov 2019 00:45:59 +0000
Client Directory https://bpsmbsurakarta.com/index.php/client-directory https://bpsmbsurakarta.com/index.php/client-directory Translate to Indonesian

 

The Halal Inspection Institute (LPH) of the Surakarta BPSMB Halal Certification Agency (LPH) remains committed to providing the best service to businesses, ensuring their products meet halal standards. As a form of public information transparency and service to businesses, the BPSMB Halal Inspection Institute (LPH) has compiled a Client Directory, listing businesses that have received Halal Certificates through the LPH. Please download the complete LPH BPSMB Surakarta Client Directory document via the following link:

Client Directory List of the BPSMB Surakarta Halal Inspection Institute

]]>
Uncategorised Tue, 16 Sep 2025 20:46:47 +0000
Direktori Klien https://bpsmbsurakarta.com/index.php/direktori-klien https://bpsmbsurakarta.com/index.php/direktori-klien  

Translate to English

 

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BPSMB Surakarta senantiasa berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada pelaku usaha dalam memastikan produk yang dihasilkan memenuhi standar kehalalan. Bentuk keterbukaan informasi publik dan layanan kepada pelaku usaha, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) BPSMB Surakarta menyusun Direktori Klien yang berisi daftar pelaku usaha yang telah terbit Sertifikat Halal melalui LPH BPSMB Surakarta. Silakan mengunduh dokumen lengkap Direktori Klien LPH BPSMB Surakarta melalui tautan berikut:

 

Daftar Direktori Klien Lembaga Pemeriksa Halal BPSMB Surakarta

]]>
Uncategorised Tue, 16 Sep 2025 20:41:35 +0000
Cost https://bpsmbsurakarta.com/index.php/cost https://bpsmbsurakarta.com/index.php/cost Translate to Indonesian

 

COST SIMULATION


How much does it cost to apply for a Halal Certificate?
Halal certification service fees can be simulated according to the Decree of the Head of the Halal Product Assurance Agency (BPJPH) Number 22 of 2024 concerning the Fourth Amendment to the Decree of the Head of the Halal Product Assurance Organizing Agency Number 141 of 2021 concerning the Determination of Service Fees for the Halal Product Assurance Organizing Agency (BPJPH) as follows:
https://bpjph.halal.go.id/kalkulator-biaya-sh/


After the calculation, business owners can contact the LPH BPSMB Surakarta for a more affordable fee. Contact the BPSMB Surakarta Admin at WhatsApp number: 081215366242

]]>
Uncategorised Tue, 16 Sep 2025 20:33:41 +0000
Biaya https://bpsmbsurakarta.com/index.php/biaya https://bpsmbsurakarta.com/index.php/biaya  

Translate to English

  

SIMULASI BIAYA


Berapa tarif layanan mengurus Sertifikat Halal ?

Tarif layanan sertifikasi halal dapat disimulasikan sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 Tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagai berikut:

https://bpjph.halal.go.id/kalkulator-biaya-sh/

Setelah dihitung, pihak pelaku usaha silakan menghubungi LPH BPSMB Surakarta untuk mendapatkan biaya yang lebih terjangkau. Hubungi Admin BPSMB Surakarta di nomor WA: 081215366242

]]>
Uncategorised Tue, 16 Sep 2025 20:30:31 +0000